Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 

    Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 
    Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 
    Sukabumi - Polres Sukabumi kasus cabul yang menimpa sejumlah anak di Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 8 Februari 2024. (21/02/2024). Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Persnya di Polres Sukabumi menjelaskan, "Modus operandi tersangka, yang diidentifikasi sebagai AU (42 tahun), seorang wiraswasta di Kabupaten Sukabumi, adalah dengan meminta para korban bergantian datang ke rumahnya dengan dalih menjaga anaknya. Begitu para korban tiba di rumahnya, tersangka berpura-pura mendoakan mereka agar lancar dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dengan syarat harus menuruti segala perkataannya." Ujar Akbp Tony Prasetyo. Kapolres menambahkan "Namun, korban akhirnya tersadar bahwa mereka telah menjadi korban tipu daya ketika tersangka mulai melakukan perbuatan cabul terhadap mereka. Salah satu korban bahkan dilecehkan dengan menggunakan alat bantu seks. Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dilakukan semata-mata karena nafsu." Tambah Kapolres. Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan, "Kejadian terakhir terjadi sekitar bulan Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan sejumlah bukti berupa surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, pakaian korban, pakaian tersangka, dan alat bantu seks." Jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Pencurian...

    Berita terkait

    Aipda Udin, Bhabinkamtibmas Polsek Polres Cidahu Sukabumi Himbau Bahaya Kekerasan di Sekolah
    Polsewk Cidahu Polres Sukabumi Monitoring Pembagian Dana Insentif untuk Rt dan Rw di Desa Pondokkaso Tonggoh
    Bhabinkamtibmas Desa Neglasari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sosialisasikan Kamtibmas dan Keselamatan Masyarakat Melalui Kegiatan Anjangsana
    Sat Lantas Polsek Cisaat  Intensifkan Sosialisasi  ETLE dan Teguran Kepada Pelanggar Lalu Lintas
    Kapolsek Parakansalak Polres Sukabumi Pimpin Safari Subuh, Ajang Silaturahmi dan Aspirasi Warga
    Bhabinkamtibmas Desa Cisitu Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sampaikan Pesan Pilkada Damai 2024 dalam Sambang Warga
    Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman Bersama Anggotanya Silaturahmi Kepada Tokoh Agama 
    Safari Sholat Subuh Berjamaah oleh Polsek Ciracap Polres Sukabumi Membangun Kedekatan Polri dan Masyarakat di Desa Pasir Panjang
    Patroli Dialogis Polsek Sagaranten Polres Sukabumi
    Gara-gara Knalpot Bising, Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia di Sukabumi
    Safari Sholat Subuh Berjamaah oleh Polsek Ciracap Polres Sukabumi Membangun Kedekatan Polri dan Masyarakat di Desa Pasir Panjang
    Monitoring Pendistribusian Bantuan Badan Pangan Nasional untuk Anak-anak Rawan Stunting di Desa Wangunreja, Polsek Nyalindung
    Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas oleh Polsek Parungkuda Sukses Ciptakan Kondisi Lancar di Pasar Parungkuda dan Simpang Stasiun
    Polsek Surade Polres Sukabumi Perkuat Tali Silaturahmi Melalui Safari Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Jami ATTAQWA
    Polsek Surade Polres Sukabumi Gelar Safari Sholat Subuh Berjamaah untuk Meningkatkan Kedekatan dengan Masyarakat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Tags