Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi

    Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi
    Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi

    Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

    Pelaku tersebut terpaksa diboyong lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai dalang pencurian sepeda motor.

    “Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39), ” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023).

    Kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

    “Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui, ” terangnya.

    Selepas korban mengakui lanjut kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

    “Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan, ” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

    “Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, ” tandasnya.

    polres sukabumi kapolres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Jampang Kulon Polres...

    Berita terkait

    Giat Patroli Biru Polsek Kalibunder Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Dengan Keadaan Rumah Tidak Layak, Iptu Bayu Lakukan Bedah Rumah Ibu Juwariah
    Sambang Warga Desa Cisitu Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Sosialisasikan Pilkada Damai
    Bhabinkamtibmas BRIPKA DEDE IRVANA S Menggelar Program Police Goes To School di MTS TERPADU AL-PURQON
    Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Ishak Hadiri Kegiatan , Apel Siaga Nasional Kabupaten Sukabumi Meluncurkan Gerakan Pangan Murah
    Sambang Warga Desa Cisitu Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Himbauan untuk PILKADA Damai 2024
    Jumat Berkah dan Sholat Dhuha Sasareungan Kang Samian Serap Aspirasi Warga Sukabumi 
    Kapolsek Kalibunder Pimpin Upacara Bendera dalam Program Police Goes to School di SMAN 1 Kalibunder
    Sertu Muhamad Ahdi Bersama Kades DesaTamansari Hadiri Perpisahan Sekolah SDN Dan SMP Binabangsa
    Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra Hadiri Musyawarah Pemilihan Ketua Kwartir Ranting Pramuka Surade
    Safari Sholat Subuh Berjamaah oleh Polsek Ciracap Polres Sukabumi Membangun Kedekatan Polri dan Masyarakat di Desa Pasir Panjang
    Monitoring Pendistribusian Bantuan Badan Pangan Nasional untuk Anak-anak Rawan Stunting di Desa Wangunreja, Polsek Nyalindung
    Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas oleh Polsek Parungkuda Sukses Ciptakan Kondisi Lancar di Pasar Parungkuda dan Simpang Stasiun
    Polsek Surade Polres Sukabumi Perkuat Tali Silaturahmi Melalui Safari Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Jami ATTAQWA
    Polsek Surade Polres Sukabumi Gelar Safari Sholat Subuh Berjamaah untuk Meningkatkan Kedekatan dengan Masyarakat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Tags