Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi 

    Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi 
    Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi 

    Humas Polres Sukabumi – Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) digelar pada hari Senin, (23/10), pukul 11.00 WIB di Gedung Sat Reskrim Mako Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin konferensi ini bersama dengan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. 

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyampaikan, "Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada bulan Juni 2022." Sampai Kapolres Sukabumi.

    Tindak pidana ini melibatkan seorang tersangka yang telah ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2023. Nama tersangka adalah E (23 tahun). Tersangka E menggunakan modus operandi merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci palsu (Letter T) dan membawa serta menguasai sepeda motor korban.

    Kapolres Menjelaskan Pada Tim Humas Polres Sukabumi "di Kronologis kejadian bermula pada bulan Juni 2022, ketika pencurian terjadi di rumah korban N di Kp Ciirateun, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Pelaku E pertama-tama mengecek keadaan di sekitar rumah korban dan menemukan beberapa sepeda motor terparkir. Pada tanggal 13 Oktober 2023, E berhasil ditangkap di Kp. Ciirateun, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi." Jelas Polres Sukabumi.

    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit sepeda motor  warna Hitam merah, tahun 2016, serta BPKB kendaraan tersebut. Selain itu, juga ditemukan 1 buah gagang kunci palsu (Letter T) beserta 2 anak kunci Letter T.

    Kapolres Maruly Pardede menambahkan, "Motiv tersangka dalam kasus ini adalah untuk memiliki atau menguasai sepeda motor korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama-lamanya 7 tahun." Tutup Kapolres.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Pengembangan Perkara Minimarket di Bojonggenteng...

    Artikel Berikutnya

    Diancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencurian...

    Berita terkait

    "Police Goes To School" di SMAN 1 Kabandungan oleh Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi
    Kapolsek Cikembar AKP Teddy Slamet Gelar Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial dan Bhayangkari Peduli dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78
    Polisi RW Polsek Warungkiara Polres Sukabumi Sosialisasikan Program AA DEDE
    Polsek Surade Polres Sukabumi Gelar Safari Sholat Subuh Berjamaah untuk Meningkatkan Kedekatan dengan Masyarakat
    Pak Polisi Rw Gencar Lakukan Sosialisasi Terkait Tindak Pidana TPPO
    Bhabinkamtibmas Desa Cisitu Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sampaikan Pesan Pilkada Damai 2024 dalam Sambang Warga
    Giat Safari Subuh Berjamaah Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Polres Sukabumi
    Kegiatan Bhakti Kesehatan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Di Wilayah Hukum Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 78 Tahun 2024
    Tiga Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban di Berlakukan Tidak Layak di Luar Negeri
    Peltu Dasik Dampingan LTT Poktan Tunas Harapan di Desa Pangkalan
    Safari Sholat Subuh Berjamaah oleh Polsek Ciracap Polres Sukabumi Membangun Kedekatan Polri dan Masyarakat di Desa Pasir Panjang
    Monitoring Pendistribusian Bantuan Badan Pangan Nasional untuk Anak-anak Rawan Stunting di Desa Wangunreja, Polsek Nyalindung
    Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas oleh Polsek Parungkuda Sukses Ciptakan Kondisi Lancar di Pasar Parungkuda dan Simpang Stasiun
    Polsek Surade Polres Sukabumi Perkuat Tali Silaturahmi Melalui Safari Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Jami ATTAQWA
    Polsek Surade Polres Sukabumi Gelar Safari Sholat Subuh Berjamaah untuk Meningkatkan Kedekatan dengan Masyarakat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Tags