Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi

    Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi
    Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nagrak Sukabumi

    Sukabumi - Dua terduga pelaku pencabulan berinisial A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, terpaksa digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022).

    Keduanya, dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

    “Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni S (14) sudah kami amankan, ” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya kepada media pagi ini.

    Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan aksi bejatna di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.

    “Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran, ” jelasnya.

    “Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi, ” pungkas Teguh.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Berkat Laporan Warga Dilayanan Call Center...

    Artikel Berikutnya

    Kpt Arm Witono Pamerkan Produk UMKM Kodim...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Irjen TNI Pimpin Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Secara Kolektif UO Mabes TNI TA 2025
    Babinsa Pos Ramil 1714-07/ Fawi Mengajak Warga Jaga Kondusifitas
    Panglima TNI Hadiri Rapim Kemhan-TNI Secara Daring
    Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
    Polsek Cisolok  Polres  Sulabumi Gelar Kegiatan DDS dan Himbauan Kamtibmas di SMAN 1 Cisolok

    Tags